ANAMBASTODAY - Dunia perinvestasian emas digemparkan dengan kabar mengejutkan terkait skandal emas Antam palsu seberat 109 ton. Kejaksaan Agung menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk periode 2010-2021 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas.
Namun, di tengah maraknya pemberitaan tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan tegas membantah kabar beredarnya emas Antam palsu tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
1. Bantahan dari Antam
Antam memastikan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Produk emas Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Antam menegaskan bahwa 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan Kejaksaan merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
Penggunaan merek LM Antam pada produk tersebut dianggap tidak resmi, bukan berarti emasnya palsu.
2. Penjelasan dari Kejaksaan Agung
Keenam tersangka GM UBPP LM Antam disangka menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal pada jasa manufaktur emas.
Mereka merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam tanpa kewenangan dan tanpa kontrak kerja resmi.