ANAMBASTODAY - Dua YouTuber asal Sukabumi, Jawa Barat, FU (32) dan S (18), mengaku dikendalikan oleh bandar judi online dari Thailand. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan keduanya di Polres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, kedua tersangka mengaku baru beroperasi selama dua minggu atas permintaan seorang WNI yang berada di Thailand.
Baca Juga: Fuji Utami Raih Banyak Cuan di Shopee Live, Jual Lebih dari 3.000 Produk
"Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand," kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.
Yanto menjelaskan, bandar judi online yang mengendalikan kedua tersangka adalah seorang WNI bernama A. Namun, A tidak berada di Indonesia melainkan di Thailand.
Baca Juga: Kanada Tundukkan Latvia, Kudeta Posisi Puncak Grup H FIBA World Cup
"Bandar judi online itu bernama A, warga negara Indonesia yang berada di Thailand," ujar AKP Yanto.