Artis Leon Dozan Terjerat Dua Kasus Hukum, Ini Ancaman Hukumannya

- 18 November 2023, 08:18 WIB
Leon Dozan, anak Willy Dozan ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya pada Jumat, 16 November 2023 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Leon Dozan, anak Willy Dozan ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya pada Jumat, 16 November 2023 di Polres Metro Jakarta Pusat. /YouTube.com/Intens Investigasi/

ANAMBASTODAY - Artis Leon Dozan, putra dari aktor Willy Dozan, kini terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Pertama, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Rinoa Najwa Aurora Nindha Senduk. Kedua, ia diduga menghina institusi Polri dengan ucapannya.

 

Kasus penganiayaan terhadap pacar Leon Dozan terjadi pada 15 November 2023 di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya akibat dianiaya oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 16 November 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Hasilnya, polisi menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut pada 17 November 2023. Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya dugaan penistaan terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh tersangka. Hal ini berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial yang menunjukkan tersangka mengucapkan kata-kata yang menghina Polri saat ditangkap. Polisi pun menerbitkan laporan polisi terkait kasus ini pada 17 November 2023.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penistaan terhadap institusi Polri dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah 4 tahun 2 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah