Seorang Pria di Tanjungpinang Tanam Tiga Pohon Ganja di Toapaya Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

27 April 2024, 10:26 WIB
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo beserta barang bukti tiga pohon ganja. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY (TANJUNGPINANG) - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (38) yang menanam pohon ganja di sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan pada Kamis 25 April 2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangan persnya mengatakan, mengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada tanaman yang dicurigai sebagai tanaman terlarang di sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Topay Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan warga serta mencari siapa pemilik lahan tersebut.

 

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Kapolres Bintan.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

 

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler