ANAMBASTODAY - Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu. Apridony dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Natuna, Said Lubis menjadi Narasumber Kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum di Aula Kantor Camat Bunguran Utara, Kelarik, Selasa, 30 Mei 2023.
Kegiatan tersebut digagas oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna mengambil tema Dengan Pengetahuan Hukum Kita Tingkatkan Kecerdasan dalam Menggunakan Media Sosial.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Natuna, Suherman mengatakan peserta kegiatan tersebut adalah Tokoh Masyarakat, Kepala Desa, Ibu-ibu TP PKK Kecamatan Bunguran Utara serta pelajar.
Baca Juga: Kemudi Bermasalah, Jeep Tarik kembali 90.000 Grand Cherokee
Dalam pemaparannya Kasat Reskrim Polres Natuna menyampaikan materi tentang bijak bermedia sosial.
Menurut Kasat Reskrim perkembangan teknologi membawa masyarakat kepada kemudahan mendapatkan maupun berbagi informasi.
Namun kata Kasat Reskrim ada beberapa hal yang harus diperhatikan supaya tidak terjerat Undang-undnag ITE.
Baca Juga: Tanggal Merah Juni 2023, Benarkah ada dua long weekend?
"Jangan latah, jangan yang penting posting, jaga privasi dan keamanan akun, saat dikuasi emosi hindari meluapkannya melalui media sosial, lebih selektif, dan menghindari hoax," pesan Kasat Reskrim yang baru bertugas di Polres Natuna.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Natuna dalam pemaparannya menyampaikan pengertian, fungsi dan tugas dari Datun, salah satunya menjadi pengacara pemerintah.
"Peran Tugas dan Fungsi Kejari Natuna dalam bidang Datun mendukung percepatan pembangunan di daerah karena kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah," ucapnya.
Pendampingan juga dilakukan dalam upaya menjaga dan mengawasi jalannya pembangunan supaya berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran. ***