Polsek Nongsa Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Singapura

- 27 Agustus 2023, 12:00 WIB
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesi
Foto Ilustrasi Pekerja Migran Indonesi /BBC/

ANAMBASTDOAY - Polsek Nongsa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura. Pelaku yang diamankan berinisial Y (40 tahun) berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan secara non-prosedural di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. 

Pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa masih ada tiga orang calon PMI lainnya yang berada di Batu Aji.

Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y di KM 8, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjung Pinang. Selain itu, tiga orang calon PMI lainnya juga berhasil diamankan di Perum. Marina Green Tahap II, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Y telah menyelundupkan enam orang calon PMI yang berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi, dan Batam. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp56.800.000. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Oppo A96 warna putih, dua buah paspor, resi transfer Mbanking, satu lembar boarding pass, dua lembar tiket dari Kuala Tungkal ke Batam, enam buah kartu identitas diduga korban dan Agung, dan satu buah kartu identitas pelaku.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri secara ilegal," ujar Kompol Restia.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah