Polda Kepri Tangkap Empat Tersangka Pemalsu Uang Dolar Singapura, Ini Modus dan Sasaran Mereka

- 1 Februari 2024, 07:43 WIB
Polda Kepri Tangkap Empat Tersangka Pemalsu Uang Dollar Singapura, Ini Modus dan Sasaran Mereka
Polda Kepri Tangkap Empat Tersangka Pemalsu Uang Dollar Singapura, Ini Modus dan Sasaran Mereka /

ANAMBASTODAY - Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat pemalsu uang Dollar Singapura yang beroperasi di beberapa lokasi strategis, seperti Money Changer, Bank, Casino, dan Hotel. Empat tersangka utama ditangkap bersama barang bukti berupa uang kertas palsu, kotak brankas, sertifikat palsu, koin emas dan perak, serta handphone.


Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. R. Surya Prabowo, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari operasi yang digelar oleh Ditreskrimum Polda Kepri pada hari Minggu, 17 September 2023. Operasi ini berdasarkan laporan LP-B/87/IX/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU pada tanggal 29 September 2023.

 


Dalam Konferensi Pers yang digelar di lobby utama Tri Brata Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan para tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan Prov Riau, Desa Rawakalong Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, Perumahan Griya Nusantara Sidomulyo Kel. Maharatu, Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Prov. Riau, dan Desa Kumpul Sari, Kec. Ngombol Kota Purworejo Jawa Tengah.


Empat tersangka utama berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu Tsk B als R, Tsk AG Als A, Tsk AYA als Y, dan Tsk AK ALS C. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk uang kertas palsu Dollar Singapura, kotak brankas, sertifikat palsu, koin emas dan perak, serta peralatan komunikasi seperti handphone.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pengungkapan sindikat pemalsu uang ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan masyarakat. Lebih lanjut, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya pemalsuan uang dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan semacam ini.

 


Dalam konferensi pers ini, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas kejahatan mata uang palsu di wilayah Kepulauan Riau. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari kejahatan.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah