ANAMBAS TODAY - Polres Kepulauan Anambas, Kepri melaksanakan operasi penertiban terhadap pengendara sepeda listrik di bawah umur pada Sabtu, 20 April 2024. Iptu Feby Tri Gunawan, KBO Sat Lantas Polres Kepulauan Anambas, dalam keterangannya mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi akibat penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak.
Selama operasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menilang dua pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur.
Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pengendara muda dan masyarakat luas.
AKBP Apri Fajar Hermanto, Kapolres Kepulauan Anambas, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan lalu lintas.
Baca Juga: Tak Sabar Menanti? Ini Dia Jadwal Timnas U 23 Indonesia vs Yordania
Beliau menghimbau orang tua dan sekolah untuk tidak mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, mengingat risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Mereka mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya ini dengan melarang anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya.***