Seorang Pria di Tanjungpinang Tanam Tiga Pohon Ganja di Toapaya Selatan Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

- 27 April 2024, 10:26 WIB
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo beserta barang bukti tiga pohon ganja. -f/istimewa
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo beserta barang bukti tiga pohon ganja. -f/istimewa /

 

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah