ANAMBASTODAY - Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus Korupsi BAKTI Kominfo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 17 mei 2023.
Baca Juga: Indonesia Menang Atas Thailand Setelah Puasa Medali Emas Selama 32 Tahun
Johnny G Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Yang merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun rupiah.
Baca Juga: LANAL Tarempa Resmikan KBN Di Desa Temburun, Kabupaten Kepulauan Anambas
Baca Juga: BMKG Natuna Peringatkan Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan dalam 7 Hari Ke Depan
Dia menjadi tersangka ke 6 setelah sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Anang Achmad Latief selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.