Susi Pudjiastuti Soroti Kebijakan Jokowi Terkait Ekspor Pasir Kuarsa

- 4 Juni 2023, 17:26 WIB
-f/istimewa/pexels/Tetyana Kovyrina
-f/istimewa/pexels/Tetyana Kovyrina /

ANAMBASTODAY - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang.

 Baca Juga: Padang Melang International Folklore Festival Tahun 2023

Kala itu pada tahun 2023 Kementrian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu dijelaskan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil.

 

 

Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Jokowi memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil serta menjual pasir laut Indonesia keluar negeri dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

 

Dengan keluarnya aturan tersebut sekaligus menganulir larangan ekspor pasir laut yang berlaku selama dua puluh tahun terakhir yaitu Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003.

 Baca Juga: Pulau Bawah, Surga Tropis Di Kepulauan Anambas

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x