Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

- 15 Juni 2023, 18:39 WIB
Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka -f/istimewa
Tolak Gugatan Sistem Pemilu, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka -f/istimewa /

ANAMBASTODAY – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

 Baca Juga: Bertambah 9 Orang, 60 Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Nama Beserta Embarkasi

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Adapun permohonan uji materi terkait sistem Pemilu ke MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 diajukan pada 14 November 2022 oleh 6 orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

  • Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Pemohon I
  • Yuwono Pintadi, Pemohon II
  • Fahrurrozi , Pemohon III
  • Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Pemohon IV
  • Riyanto (warga Pekalongan), Pemohon V
  • Nono Marijono (warga Depok), Pemohon VI

Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.

Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah