ANAMBASTODAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.
Instruksi Mendagri ini memberikan arahan bagi kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati dan walikota se-Jabodetabek. Arahan ini mencakup berbagai tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara yang mengkhawatirkan.
Pengendalian mobilitas kendaraan bermotor juga menjadi fokus utama dalam Inmendagri ini. Pembatasan kendaraan bermotor akan diterapkan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik seperti transportasi massal dan kendaraan listrik. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh sektor transportasi dan industri.
Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Pembakaran sampah terbuka, polusi dari aktivitas konstruksi, serta upaya penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik menjadi bagian dari usaha untuk mengurangi dampak pencemaran udara.
Selain itu, pengelolaan limbah industri juga perlu ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat, uji emisi yang rutin, dan pemberian insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan ganjil-genap atau prioritas parkir.
Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara upaya meningkatkan kualitas udara dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.