Upaya Tangani Polusi Udara, Mendagri Instruksikan ASN di Jabodetabek WFH 50 Persen

- 24 Agustus 2023, 16:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/3/2023).
Mendagri Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/3/2023). /Kemendagri/

ANAMBASTODAY - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah pencemaran udara yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

Instruksi Mendagri ini memberikan arahan bagi kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, serta bupati dan walikota se-Jabodetabek. Arahan ini mencakup berbagai tindakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan pencemaran udara yang mengkhawatirkan.

Salah satu langkah utama yang diinstruksikan dalam Inmendagri ini adalah penerapan sistem kerja hibrid, di mana pegawai aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, dan BUMD di lingkungan perangkat daerah diharapkan dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan kantor (work from office/WFO) secara bergantian sebanyak 50 persen. Namun, pengecualian diberikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung atau layanan esensial.

Pengendalian mobilitas kendaraan bermotor juga menjadi fokus utama dalam Inmendagri ini. Pembatasan kendaraan bermotor akan diterapkan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik seperti transportasi massal dan kendaraan listrik. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh sektor transportasi dan industri.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik, kepala daerah diinstruksikan untuk memastikan ketersediaan kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, serta memberikan insentif atau potongan harga untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Instruksi Mendagri juga menekankan pentingnya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Pembakaran sampah terbuka, polusi dari aktivitas konstruksi, serta upaya penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik menjadi bagian dari usaha untuk mengurangi dampak pencemaran udara.

Selain itu, pengelolaan limbah industri juga perlu ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat, uji emisi yang rutin, dan pemberian insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan ganjil-genap atau prioritas parkir.

Tindakan-tindakan ini diharapkan dapat dijalankan secara kolaboratif dengan lini forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) serta peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait pengendalian pencemaran udara.

Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara upaya meningkatkan kualitas udara dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah