RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I

- 28 September 2023, 15:24 WIB
RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I. -f/istimewa
RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Tingkat I. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY - Pada rapat kerja tingkat I antara pemerintah dan DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memaparkan tujuh agenda transformasi yang tercakup dalam Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Transformasi ini dirancang untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Perubahan Mendasar dalam RUU ASN

Berikut paparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

 

  1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan: RUU ASN akan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam rekrutmen ASN. Selama ini, rekrutmen pegawai baru hanya dapat dilakukan setahun sekali, sementara pensiun, resign, atau kematian pegawai bisa terjadi kapan saja. RUU ini akan mengatasi masalah ini dan mengurangi penggunaan tenaga honorer.
  2. Mobilitas Talenta Nasional: RUU ini akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah dengan meningkatkan mobilitas talenta nasional. Hal ini akan membantu daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) mendapatkan tenaga yang dibutuhkan.
  3. Pengembangan ASN yang Berbeda: Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Ada penekanan pada experiential learning dengan program magang, on the job training, dan magang di BUMN besar sebelum menduduki posisi kepala dinas tertentu.
  4. Penuntasan Penataan Tenaga Honorer: RUU ASN diharapkan dapat menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.
  5. Pengelolaan Kinerja yang Berfokus pada Organisasi: RUU ini bertujuan untuk memastikan bahwa kinerja pegawai mencerminkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Pengenalan manajemen ASN yang lebih terdigitalisasi untuk efisiensi dan akuntabilitas yang lebih baik.
  7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi: Fokus pada pembentukan budaya kerja yang positif dan meningkatkan citra institusi.

RUU ASN diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional. Ini akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan mengurangi kesenjangan talenta nasional.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mendengarkan pandangan mini terkait RUU ASN. Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal dengan serius perubahan atas UU ASN, termasuk penyelesaian tenaga non-ASN (honorer). RUU ini diharapkan dapat diteruskan ke tingkat keputusan II setelah pengambilan keputusan tingkat I.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah