ANAMBASTODAY - Anda termasuk salah satu peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023? Selamat! Anda telah melewati tahapan seleksi yang cukup ketat dan bersaing.
Namun, jangan terlalu cepat berbahagia. Masih ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan agar kelulusan Anda tidak batal dan Anda bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai harapan.
Seleksi PPPK 2023 merupakan salah satu cara pemerintah untuk merekrut tenaga profesional dan kompeten di bidang Guru, Kesehatan, dan Teknis. Seleksi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi teknis (SKT), dan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
Selain itu, ada juga tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Baca Juga: Cara Mudah dan Murah Menuju Tempat Wisata di Batam dengan DAMRI dari Bandara Hang Nadim
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 akan dilakukan pada tanggal 6-15 Desember 2023. Bagi yang dinyatakan lulus, maka peserta harus mengisi DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024. DRH NI PPPK adalah data diri lengkap para peserta PPPK yang akan digunakan untuk proses penetapan NI PPPK.
Setelah itu, peserta akan memasuki tahap usul penetapan NI PPPK pada 15 Januari-13 Februari 2024. Tahap ini merupakan tahap akhir dari proses seleksi PPPK 2023, di mana peserta sah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.