Ini Dia 18 UU yang Telah Disahkan DPR RI di Tahun 2023, Salah Satunya Atur Soal Pinjaman Dana Online Pinjol

- 26 Januari 2024, 05:00 WIB
Ini Dia 18 UU yang Telah Disahkan DPR RI di Tahun 2023, Salah Satunya Atur Soal Pinjol atau Rentenir Online
Ini Dia 18 UU yang Telah Disahkan DPR RI di Tahun 2023, Salah Satunya Atur Soal Pinjol atau Rentenir Online /Pixabay/succo

ANAMBASTODAY - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Selama tahun 2023 telah mengesahkan 18 UU sepanjang tahun 2023, salah satunya yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol)

 

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘DPR REWIND 2023’. FGD tersebut bertema ‘Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023’, Puteri mengungkapkan DPR RI telah berhasil mengesahkan 18 UU sepanjang tahun 2023.

 

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol).

 

“Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol,” ujar Puteri.

 

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah