Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

- 31 Januari 2024, 05:08 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk /Puspenkum Kejagung/

ANAMBASTDOAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka berinisial TT diduga menghalangi penyidikan dengan berbagai cara.

 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa TT ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

 

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," kata Kuntadi dikutip dari PMJ News, Selasa, 30 Januari 2024.

 

Menurut Kuntadi, TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Dia melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

 

"Saat ini tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah