KPU RI telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, KPU RI juga telah menetapkan 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan dilakukan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.***