OJK Tindak 233 Pinjol Ilegal dan 40 Investasi Ilegal di Awal 2024, Ini Cara Melaporkannya

- 5 Maret 2024, 05:51 WIB
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra/

ANAMBASTODAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak cepat dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 13 Februari 2024, OJK telah memblokir sebanyak 233 pinjol ilegal.


Dengan demikian, total pinjol ilegal yang diblokir OJK sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol. Selain itu, OJK juga menghentikan 40 investasi ilegal yang masuk dalam kategori entitas keuangan ilegal.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.


Menurut Kiki, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal hingga 26 Februari 2024, yang terdiri dari 3.121 pengaduan pinjol ilegal dan 175 pengaduan investasi ilegal. Untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik ilegal tersebut, OJK tidak hanya melakukan pemblokiran, tetapi juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.


Ketentuan internal tersebut meliputi tindakan preventif dan proaktif yang sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat. OJK juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) PASTI, tim siber patrol Kominfo, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta untuk menelusuri dan memblokir aplikasi, tautan, rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp yang terkait dengan entitas ilegal.


Kiki menambahkan, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya pinjol ilegal adalah rendahnya literasi keuangan digital masyarakat. Banyak masyarakat yang tidak cermat dalam memilih pinjol dan tergiur dengan tawaran pinjol ilegal yang tidak sesuai dengan informasi yang ada di perangkat digital (ponsel).


Akibatnya, banyak masyarakat yang menjadi korban praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kiki mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan pinjol dan investasi online, serta melaporkan entitas ilegal yang ditemukan kepada OJK atau Satgas PASTI.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah