Fakta atau Hoax: Tes Honorer Hanya Formalitas? Berikut Penjelasan Lengkap dari Menpan RB

- 15 Maret 2024, 09:39 WIB
Menpan RB. -f/Kemenpan RB
Menpan RB. -f/Kemenpan RB /

ANAMBASTODAY - Berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.

 

"Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Anambas Today dari website resmi DPR RI pada Jumat, 15 Maret 2024.

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menambahkan, dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.

 

"Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan,” sambungnya.

 

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah