Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Materai yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar

- 19 Maret 2024, 06:00 WIB
Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Materai yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsuan Materai yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar /

ANAMBASTODAY - Operasi kepolisian yang dipimpin oleh Polsek Menteng berhasil menggagalkan operasi pemalsuan materai dengan menangkap enam tersangka di Perumahan Grand Vista, Cikarang.

Sindikat ini, yang terdiri dari MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55), diduga telah merugikan negara hingga Rp936,5 juta.

Pada tanggal 14 Maret 2024, lima anggota sindikat tertangkap saat transaksi di Jalan Sunda, Menteng. Penangkapan ini memicu penggerebekan lebih lanjut yang mengungkap lokasi produksi materai palsu.

Dilansir PMJ News, setiap anggota sindikat memiliki peran spesifik dalam operasi ini, dari reseller hingga sopir.

Polisi juga berhasil menyita alat cetak dan uang tunai sebagai barang bukti. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Para tersangka kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan pasal 24 dan 25 UU Bea Materai 2020, serta pasal 253 dan 257 KUHP tentang pemalsuan materai, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah