Reformasi Jabatan ASN: Kementerian PANRB Gagas Simplifikasi Non-Manajerial dalam RPP Terbaru

- 20 Maret 2024, 11:25 WIB
Reformasi Jabatan ASN: Kementerian PANRB Gagas Simplifikasi Non-Manajerial dalam RPP Terbaru.
Reformasi Jabatan ASN: Kementerian PANRB Gagas Simplifikasi Non-Manajerial dalam RPP Terbaru. /Humas MenpanRB/

ANAMBASTODAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain.

 

Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. 

 

“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

 

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

 

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN. “Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ungkap Aba.

 

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah