Penurunan Signifikan Pelanggaran Lalu Lintas Selama Arus Mudik, Dirgakkum Ungkap Data Terbaru

- 13 April 2024, 06:00 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso /Korlantas Polri/

“Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut,” tambahnya.

Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran dan tertib dalam berlalu lintas saat melakukan perjalanan.

“Taati aturan berlalu lintas karena pelanggaran awal dari kecelakaan lalu lintas, antisipasi cuaca ekstrim yang ada, antisipasi juga black spot terutama di jalur yang berliku, lurus sangat rawan, saya harapkan masyarakat istirahat dulu dan jangan lupa berdoa,” tutup Dirgakkum.***

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah