ANAMBASTODAY - Mall Centre Point di Medan menjadi sorotan karena menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Medan yang mencapai Rp250 miliar. Berikut adalah rangkuman berita terkait:
Pengelola Mall Centre Point, PT ACK mencicil uang tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar dari total tunggakan pajak retribusi yang mencapai Rp 250 miliar setelah menunggak pajak sejak tahun 2011. Sisanya, sekitar Rp143 miliar harus dilunasi oleh pihak manajemen mall.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Rabu, 29 Mei 2024 mengatakan bahwa sudah masuk ke kas Pemkot Medan senilai Rp107 miliar pada hari tersebut.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point selama pengelola, PT Agra Citra Kharisma (ACK), mencicil tunggakan pajak. Namun, pembongkaran tetap akan dilakukan jika PT ACK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp250 miliar. Untuk tenggat waktu Wali Kota Medan, Bobby Nasution, baru akan diumumkan besok.
PT ACK juga mengajukan surat permohonan untuk menambah keringanan waktu. "Ada surat permohonan untuk menahan pembongkaran. Ini niat baik, walaupun belum lunas. Kita tunggu sampai tenggat waktu yang disepakati," kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan terus menagih kepada manajemen Centre Point untuk melunasi seluruh utang pajak retribusi tersebut. Baru setelah seluruh tunggakan lunas, segel akan dibuka dan mall bisa beroperasi seperti biasa.
Bobby memberikan batas waktu kedua kepada manajemen Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak dan membayar sisanya. Jika tidak dilunasi, Pemko Medan akan membongkarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2024, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel Mall Centre Point karena menunggak pajak senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011. Aktivitas di Centre Point berhenti total, dan batas waktu pembayaran tunggakan pajak ditetapkan hingga 30 Mei 2024.***