Mahkamah Agung Setujui Uji Materiil Partai Garuda Tentang Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tayang: 31 Mei 2024, 12:18 WIB
Editor: Tim Anambas Today
Gedung Mahkamah Agung (MA).
Gedung Mahkamah Agung (MA). /ANTARA/ Fakhri Hermansyah/

ANAMBASTODAY - Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) berhasil mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam uji materiil mengenai aturan batas usia calon kepala daerah. Keputusan penting ini dituangkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Mei 2024.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur syarat usia untuk calon kepala daerah, tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali diubah menjadi "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Sebelumnya, peraturan KPU menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dengan syarat usia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Dengan dikabulkannya permohonan dari Partai Garuda, terjadi perubahan mendasar dalam syarat usia minimal dan cara penghitungan usia calon kepala daerah.

MA berpendapat bahwa usia calon harus dihitung sejak tanggal pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Pembatasan usia pada saat penetapan dapat merugikan warga negara atau partai politik yang ingin mencalonkan individu yang usianya baru mencapai batas minimal setelah penetapan calon.

Menurut MA, ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 berlaku tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.

Hal ini bertujuan agar generasi muda juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Akhirnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan bagian dari perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub