Informasi Terbaru Jalur-Jalur PPDB 2024 untuk Semua Jenjang Pendidikan Mulai dari SD Hingga SMA

- 10 Juni 2024, 19:04 WIB
PPDB 2024
PPDB 2024 /Disdik Jabar/

ANAMBASTODAY - PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah proses penting dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan kondisi calon peserta didik baru (CPDB). Untuk tahun 2024, berikut adalah panduan lengkap jalur-jalur PPDB untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SD (Sekolah Dasar)

1. Jalur Afirmasi:
- Kuota: 25% dari daya tampung, termasuk anak penyandang disabilitas (dua peserta didik per rombongan belajar).
- Prioritas Pertama: Anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.
- Prioritas Kedua: CPDB yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.

Cara Seleksi Jalur Afirmasi:
- Tidak ada proses seleksi untuk Prioritas Pertama.
- Seleksi untuk anak penyandang disabilitas dan Prioritas Kedua jika melebihi daya tampung dilakukan berdasarkan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar.

2. Jalur Zonasi:
- Kuota: 73% dari daya tampung.
- Seleksi: Berdasarkan domisili CPDB, dengan prioritas zona pertama (RT yang sama dengan sekolah tujuan) dan zona kedua (kelurahan yang sama atau dekat dengan sekolah tujuan).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (PTO) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan):
- Kuota: 2% dari daya tampung, dengan prioritas untuk Jalur PTO.
- Seleksi: Berdasarkan usia tertua ke termuda sesuai zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)

1. Jalur Prestasi:
- Prestasi Akademik: 18% dari daya tampung.
- Prestasi Nonakademik: 5% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Prestasi:
- Berdasarkan total pembobotan indeks prestasi akademik, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

2. Jalur Afirmasi:
- Kuota: 25% dari daya tampung, termasuk anak penyandang disabilitas.
- Prioritas Pertama: Sama dengan jenjang SD.
- Prioritas Kedua: Tambahan penerima Program Indonesia Pintar.

3. Jalur Zonasi:
- Kuota: 50% dari daya tampung.
- Seleksi: Berdasarkan domisili CPDB dengan tiga zona prioritas.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah