Kades Ulu Maras Rampok Uang Negara Hampir Rp1 Milyar, Ini Modusnya

9 Juni 2023, 13:29 WIB
epala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY – Kepala Desa Ulu Maras inisial R dan Kasi Kesra AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana APBDES Tahun 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi atas nama R dan AR dari Kepolisian Cabang ke Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas sidah dilakukan kemarin Kamis 8 Juni 2023.

Dalam penyelidikannya Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.

 

Kapolres Kepulauan Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos menginformasikan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah), terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000,-
b. Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291,- Dengan perincian antara lain :
• Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699,-
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,-" papar Kasihumas.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain :

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.

Pihak Kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah),

 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDES sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola dengan cara :

1. Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades
2. Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya)
3. Memegang dan membayarkan Keuangan Desa
4. Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif", Sambung Kasihumas.

Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun", jelas Kasihumas.

 

Kemudian, Kasihumas mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukumnya, karena korupsi sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.

Kapolres Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto S.IK Melalui Kasihumas mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek Korupsi yang dilakukan oleh oknum2 ini.

Apresiasi khusus juga diberika kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Satreskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Tutup Kasihumas.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler