OJK Rilis 537 Pinjol Ilegal Mei 2024, Ini Daftar Lengkapnya

- 8 Mei 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi penggunaan jasa pinjaman online (pinjol)
Ilustrasi penggunaan jasa pinjaman online (pinjol) /Pixabay.com/ccfb

ANAMBASTODAY - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penemuan terbaru mereka tentang keberadaan 537 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam memerangi praktik pinjaman online yang tidak berizin.

Dilaporkan melalui situs resmi ojk.go.id, temuan ini terjadi selama periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, teridentifikasi pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Kegiatan ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat tetapi juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kategori Entitas Ilegal:

- Satu entitas terlibat dalam penipuan kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

- Tiga belas entitas menawarkan investasi tanpa izin.

- Dua entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin.

- Satu entitas melakukan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Sebagai respons, Satgas PASTI telah memblokir aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan operasi 9.062 entitas keuangan ilegal. Ini termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan layanan pinjaman online ilegal serta pinjaman pribadi yang tidak berizin. Penggunaan layanan ini berisiko merugikan dan berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Pemblokiran Kontak Penagih Utang

Dalam periode Januari hingga Februari 2024, telah dilakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak penagih utang dari pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Pemblokiran ini akan terus dilakukan dengan koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Halaman:

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah