Fenomena Pinjaman Pribadi: Peringatan tentang Pinpri yang Kejam

- 1 September 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi terkait arti mimpi hutang uang
Ilustrasi terkait arti mimpi hutang uang /Raten-Kauf/PIxabay

ANAMBASTODAY - Fenomena yang menghebohkan tentang Pinjaman Pribadi (Pinpri) tengah menjadi sorotan di media sosial, terutama Twitter. Akun-akun oknum yang mengaku sebagai penyedia Pinpri ini diketahui sering memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik tagihan yang kejam, mirip dengan tindakan rentenir.

Kabar ini bermula ketika akun Twitter @Partaisocmed membahas Pinpri yang menyatakan bahwa oknum penyedia Pinpri dapat memberikan bunga pinjaman hingga 35% per hari. Penyataan ini membuat heboh kalangan pengguna medsos.

 Baca Juga: Pinpri: Pinjaman Pribadi, Mudah tapi Rawan

Jika dibandingkan dengan suku bunga kredit perbankan, rata-rata suku bunga kredit hanya sekitar 10%, bahkan sempat tertinggi hanya naik menjadi 13,68% saja pada Februari.

Pinpri diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menerapkan aturan yang sangat ketat, di mana bahkan keterlambatan membayar selama satu menit saja dilarang.

Selain menawarkan pinjaman, oknum Pinpri juga menawarkan skema investasi dengan keuntungan hingga 50% dari jumlah setoran dalam seminggu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito, memberikan tanggapan terhadap fenomena ini. Sarjito menegaskan bahwa Pinpri tidak diatur oleh OJK dan bukan bagian dari ranah OJK karena pemberi pinjaman bukan PUJK dibawah pengawasan OJK.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah