Kapolresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan Penempatan PMI Illegal: 19 Tersangka Diamankan

- 27 Juni 2023, 15:54 WIB
Polres Barelang Menggelar Konfrensi Pers terkait TPPO -f/istimewa/Polresta Barelang
Polres Barelang Menggelar Konfrensi Pers terkait TPPO -f/istimewa/Polresta Barelang /

ANAMBASTODAY - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, di Lobby Mapolresta Barelang pada Selasa 27 Juni 2023.

Konferensi pers tersebut terkait pengungkapan kasus tindak pidana TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyatakan bahwa tindak pidana ini telah mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dan Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI illegal ini.

Dalam kurun waktu 16 hari, terdapat 15 laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran. Dari jumlah tersebut, 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, dan masing-masing 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, Reskrim Polsek Batu Aji, Reskrim Polsek Nongsa, Reskrim Polsek Batu Ampar, dan Reskrim Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43 tahun), Y (39 Tahun), MM (36 Tahun), KS (42 Tahun), AA (61 Tahun), J (43 Tahun), LS (28 Tahun), LU (40 Tahun), dan BE (46 Tahun). Sementara itu, Polsek Sekupang, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Polsek Bengkong, Polsek Batu Aji, Polsek Nongsa, Polsek Batu Ampar, dan Polsek Batam Kota masing-masing berhasil mengamankan 1 tersangka dengan inisial DS (34 Tahun), Sa (30 Tahun), S (30 Tahun), NR (32 Tahun), FF (37 Tahun), TN (34 Tahun), M (46 Tahun), FY (45 Tahun), GS (45 Tahun), dan S (54 Tahun).

Total jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah 19 orang, dengan jumlah korban sebanyak 53 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan NTB. Para korban telah dipulangkan ke daerah asal mereka dengan koordinasi bersama BP3MI.

Modus operandi para pelaku adalah dengan meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi, bukan jalur illegal. Mereka menjanjikan akan memfasilitasi administrasi, mulai dari pembuatan paspor hingga mencari agen kerja di luar negeri.

Pelaku juga menjamin keberangkatan CPMI dengan menyediakan tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga negara Malaysia dan Singapura.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar

Sumber: Polresta Barelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x