ANAMBASTODAY - Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), kini bisa merayakan kembalinya kebebasannya.
Munarman resmi dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 3 tahun Pada hari ini, Senin, 30 Oktober 2023.
Munarman selama ini menjalani masa tahanannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021.
Setelah penangkapan, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam kasusnya, Munarman dinilai terlibat dalam aksi terorisme di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, serta di sebuah Universitas Islam Negeri.
Awalnya, hakim PN Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman 3 tahun penjara.