ANAMBASTODAY - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Senin (30/10). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat baru di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C adalah Rp80.000 dan Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.