Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam

- 9 November 2023, 17:00 WIB
Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam. -f/istimewa
Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Peredaran Rokok Ilegal di Kota Batam. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY - Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial YY dan JL, ditangkap pada tanggal 8 November 2023 di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam.

 

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktora, Kaur Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Betty Novia dan Kabid P2 Beacukai Kota Batam Sisprian Subiaksono dalam konfrensi pressnya di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Kamis, 9 November 2023.

Rokok ilegal yang beredar tersebut berasal dari luar negeri dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dengan Bea Cukai Batam.

Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Dugaan Perjudian di 16 Lokasi Hiburan di Batam

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sekitar 700.000 batang rokok atau setara dengan 70 dus rokok merek Manchester, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone dan 1 bundle nota penjualan. Nilai tafsiran barang bukti tersebut mencapai Rp. 500.000.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Dan/Atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda sebesar Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah