Polda Kepri Selidiki Dugaan Perjudian di 16 Lokasi Hiburan di Batam

- 5 November 2023, 13:11 WIB
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. -f/istimewa
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY - Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perjudian di 16 lokasi hiburan di wilayah hukumnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

 

Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan adanya perjudian di lokasi-lokasi tersebut.

Polda Kepri mengungkapkan bahwa penyelidikan ini melibatkan 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri yang terbagi dalam 16 tim.

Fokus penyelidikan adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup Pub, Karaoke, dan pusat permainan.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain adalah Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batu Aji.

Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas: Suara Rakyat Indonesia untuk Kemanusiaan

Selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan.

Wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah