Gaji KPPS 2024, Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya

- 13 Januari 2024, 09:21 WIB
Gaji KPPS 2024, Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya
Gaji KPPS 2024, Kapan Cair dan Berapa Jumlahnya? Berikut Penjelasannya /X.com/@KPU_RI

ANAMBASTODAY - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 25 Februari 2024. Pemilu 2024 akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Untuk melaksanakan Pemilu 2024, dibutuhkan sejumlah petugas yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS), yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk menjalankan tugas-tugas khusus dalam pemungutan suara di TPS.

KPPS beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS. KPPS bertugas mulai dari mempersiapkan kelancaran pemungutan suara, melakukan pemungutan suara pada hari-H, menghitung dan menetapkan hasil perolehan suara, hingga menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS.

Berapa Gaji KPPS 2024?

Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi KPPS dalam Pemilu 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji atau honor yang akan diberikan kepada KPPS.

Gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah besaran gaji KPPS 2024:

- Ketua KPPS: Rp 1.200.000

- Anggota KPPS: Rp 1.100.000

- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas): Rp 700.000

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah