ANAMBASTODAY - Pemerintah Provinsi Kepri memberikan perpanjangan kontrak kerja kepada 800 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN yang bertugas di Kota Batam. Perpanjangan kontrak ini ditandai dengan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tahun 2024 kepada perwakilan guru SMAN/SMKN dan SLBN di Kota Batam secara simbolis.
"Harapan saya, perpanjangan kontrak ini dapat memacu motivasi bapak dan ibu guru PTK Non ASN untuk mengajar anak-anak menjadi generasi yang unggul," ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad setelah menyaksikan penyerahan SPK secara simbolis di Auditorium Kampus Unrika Batu Aji Kota Batam, Jum'at, 19 Januari 2024.
Tidak hanya penyerahan SPK secara simbolis kepada masing-masing perwakilan guru SMAN, SMKN dan SLB, tetapi juga ada penyerahan tunjangan secara simbolis kepada Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru ASN, Bendahara BOS, Bendahara SPP, Kenaikan Gaji PPPK, Pengurus Barang, Kenaikan Gaji PTK Non ASN sampai bantuan biaya operasional untuk siswa SMAN di Batam.
Menurut Gubernur Ansar, anak-anak sebagai 'incoming generation' harus diberi dan dipersiapkan dengan ilmu yang cukup. Dengan ilmu yang cukup itu, mereka dapat bersaing dan memiliki persiapan untuk menghadapi masa depannya.
Gubernur Ansar juga menyampaikan, sebagai tugas wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah termasuk Kepri, Pemprov sangat fokus memberikan perhatian terhadap kemajuan pembangunan pendidikan. Termasuk juga, kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.