Seorang Napi Lapas Cipinang Sebar Foto Tanpa Busana Perempuan Dibawah Umur Asal Bandung

- 2 Juli 2024, 13:27 WIB
Napi Lapas Cipinang.
Napi Lapas Cipinang. /Pixabay/4711018

ANAMBASTODAY - Seorang narapidana berinisial MA di lapas Cipinang melakukan love scamming terhadap siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. 

Love scamming adalah salah satu modus kejahatan siber di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menarik hati korban kemudian memanfaatkan korban untuk mendapatkan uang. 

Napi tersebut diduga melakukan tindak kejahatan pencemaran dan menyebarluaskan foto tanpa busana bocah perempuan berusia 13 tahun.

Kasus itu bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui media sosial Instagram.

MA diketahui menggunakan nama "Cakra" dan foto pria tampan untuk mengelabui korban. MA berkenalan dengan korban sekira Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.

Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban agar mengirimkan foto serta video tanpa busana.

Setelah mendapat dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orangtua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp600 ribu.

Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban bila orang tua korban tidak mengirimkan uang.

Akibat kejadian tersebut, Lapas Cipinang, Jakarta Timur, akan mencabut hak remisi bagi narapidana (Napi) berinisial MA yang melakukan "love scamming" kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat.

"Menjatuhkan sanksi awal berupa hukuman disiplin atas pelanggaran tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan yang bersangkutan seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P Prayer Manik dikutip dari ANTARA Selasa 2 Juli 2024.

Halaman:

Editor: Jamaludin Anambas Today

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah