Langkah ini diharapkan akan membawa pengelolaan ruang udara Indonesia ke standar internasional, memastikan pelayanan yang aman, efektif, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Pengalihan FIR merupakan bukti nyata dari komitmen Indonesia untuk memajukan kepentingan nasional dan memperkuat hubungan bilateral dengan Singapura. Ini adalah langkah yang menegaskan kembali kedaulatan Indonesia atas ruang udaranya, sekaligus membuka peluang baru bagi industri penerbangan sipil untuk berkembang dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional.***