78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna Dikuasai Singapura, Kini Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

- 23 Maret 2024, 07:00 WIB
Ruang Udara Natuna Kembali Setelah 78 Tahun di Bawah Singapura
Ruang Udara Natuna Kembali Setelah 78 Tahun di Bawah Singapura /AirNav Indonesia/

ANAMBASTODAY - Setelah 78 Tahun Ruang Udara Kepri dan Natuna dikuasai Singapura, kini kembali dikelola oleh Indonesia. Setelah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) resmi menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia, sebuah langkah monumental dalam sejarah kedaulatan nasional Indonesia.

Sebelumnya, Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, dari ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki.

Kini wilayah udara yang sebelumnya di bawah FIR Singapura kembali sepenuhnya ke kedaulatan Indonesia.

Ini bukan hanya tentang pengelolaan ruang udara, tetapi juga tentang memperkuat kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ini Isi Pertemuan Gubernur Kepri dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tentang Penataan Pulau Penyengat

 

Keberhasilan ini juga diikuti dengan pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan Defence Coopertion Agreement (DCA) dan ekstradisi buronan Extradition Treaty (ET) antara Indonesia dan Singapura.

Berkat pendekatan diplomasi yang cermat dan konstruktif oleh Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong, ketiga perjanjian ini berhasil disepakati, menandai era baru dalam hubungan bilateral kedua negara.

“Saya teringat jelas betapa panjang dan kompleksnya proses ini, namun pentingnya kepentingan nasional selalu menjadi prioritas. Sesuai arahan Presiden, saya mengutamakan dialog dan komunikasi yang konstruktif dengan semua pihak terkait, termasuk Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean,” ujar Luhut dikutip dari akun instagram resminya.

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR dari Singapura menjadi FIR Indonesia, pemerintah Indonesia kini dapat mengimplementasikan kebijakan yang akan meningkatkan keamanan, daya saing, dan daya tarik ruang udara Indonesia bagi industri penerbangan sipil.

Baca Juga: Benarkah Selat Muria Akan Kembali Terbentuk? Simak Penjelasan Badan Geologi Berikut ini

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x