KPU Kepri Tetapkan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Sebelum Pelantikan

- 4 Mei 2024, 12:02 WIB
KPU Kepri Tetapkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan. -f/istimewa
KPU Kepri Tetapkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan. -f/istimewa /

ANAMBASTODAY (Tanjungpinang) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan bahwa pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pada bulan September 2024.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. PKPU tersebut mewajibkan caleg terpilih dari DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Indrawan menambahkan, caleg terpilih yang gagal melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan berisiko menghadapi kendala dalam proses pelantikan mereka.

 

"Keputusan pelantikan bagi mereka yang tidak melaporkan LHKPN akan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Indrawan.

Dikutip dari ANTARA, KPU Provinsi Kepri telah meminta partai politik yang calegnya terpilih dalam Pemilu 2024 untuk segera melaporkan LHKPN. Indrawan yakin bahwa caleg terpilih akan mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN.

KPU Provinsi Kepri telah resmi menetapkan 45 caleg terpilih dan perolehan kursi melalui rapat pleno yang diadakan di Tanjungpinang pada tanggal 2 Mei 2024. Hasil pleno tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemendagri.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah