Polres Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Bintan Properti Indo

- 7 Mei 2024, 18:30 WIB
Polres Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT. Bintan Properti Indo
Polres Bintan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik PT. Bintan Properti Indo /

ANAMBASTODAY - – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan menetapkan tiga tersangka berinisial HN, MR, dan BN. Kasus ini terungkap setelah Direktur PT. Bintan Properti Indo, Constantyn Baraiil, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pada 18 Januari 2022, Constantyn Baraiil mengajukan laporan pengaduan atas dugaan pemalsuan surat tanah yang terletak di KM. 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan mengungkap bahwa surat tanah yang diterbitkan oleh para tersangka berada di atas lahan milik PT. Bintan Properti Indo.

Pada Agustus 2023, Constantyn Baraiil mengusulkan penyelesaian masalah secara restoratif justice, namun tidak ada itikad baik dari para tersangka. Akibatnya, pada 6 Maret 2024, Baraiil meminta kepastian hukum dari Satreskrim Polres Bintan.

 

Setelah menerima surat pengaduan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara dan melakukan tahapan penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada tahun 2010-2011, pemerintah kabupaten Bintan meminta bantuan kelurahan Sungai Lekop untuk mengakomodir surat-surat tanah masyarakat yang terkena rencana jalan lintas timur di wilayah KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian inisial MR dan Hn menawarkan bidang tanah kepada Suherman dengan dasar surat Tyti Syarifudin dengan luas ± 15.000 M², yang kemudian terbit pada tahun 2012. Pada tahun 2014, karena adanya pembeli atas nama Yose Valentino, MR berkoordinasi dengan HN untuk menerbitkan surat pengoperan dari Oki Irawan kepada Jantje Rumayar yang kemudian dioperkan kepada Yose Valentino, dengan dasar surat Rastian Rauf ± 10.000 M². Selanjutnya, pada tahun 2015 terbit SKPPT kepada Darma Parlindungan.

Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan!

Pada tahun 2016, karena adanya kesepakatan perjanjian yang tidak sesuai antara Pandi (meninggal dunia) selaku ketua RW dengan tersangka, maka dengan modus adanya kelebihan tanah, diterbitkan kembali sporadik seluas ±12.000 M² di atas lahan milik pelapor yang telah diganti rugi oleh pelapor pada tahun 1990, yang kemudian dioperkan kepada tersangka dan dijual kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah