Susi Pudjiastuti Soroti Kebijakan Jokowi Terkait Ekspor Pasir Kuarsa

4 Juni 2023, 17:26 WIB
-f/istimewa/pexels/Tetyana Kovyrina /

ANAMBASTODAY - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang.

 Baca Juga: Padang Melang International Folklore Festival Tahun 2023

Kala itu pada tahun 2023 Kementrian Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu dijelaskan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil.

 

 

Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Jokowi memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil serta menjual pasir laut Indonesia keluar negeri dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

 

Dengan keluarnya aturan tersebut sekaligus menganulir larangan ekspor pasir laut yang berlaku selama dua puluh tahun terakhir yaitu Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003.

 Baca Juga: Pulau Bawah, Surga Tropis Di Kepulauan Anambas

Para pelaku usaha yang ingin ekspor diharuskan mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batubara.

 

Dalam aturannya Jokowi mengatur perusahaan yang telah mendapat izin diharuskan membayar PNBP dan pungutan yang lain

 

Dalam cuitannya di twitter Susi menyampaikan ke khawatirannya jika aturan itu diberlakukan maka kerusakan lingkungan di Indonesia tidak bisa dihindari dan bisa semakin parah lantas menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan.

 

 

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut.” Ujar Susi di akun twitter resminya @susipudjiastuti dikutip Anambas Today pada Minggu 4 Juni 2023.

 

Dampak buruk akibat penambangan pasir laut dua puluh tahun lalu diantaranya laut yang jernih tiba-tiba keruh akibat rusaknya dasar laut dan lumpur yang terbawa arus, serta terumbu karang rusak yang menyebabkan ikan ikan menghilang dan hasil tangkapan ikan nelayan menurun drastis, hal ini menimbulkan masalah serius untuk perekonomian Nelayan.

 

Bukan hanya itu saja, penambangan pasir besar besaran pada beberapa dekade lalu menyebabkan Pulau Nipa, Batam, yang jaraknya tidak jauh dari Singapura, nyaris tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau ini adalah penanda perbatasan antara kedua negara.

 

Kerusakan laut seperti itu berpotensi terulang kembali setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler