MK Tolak Gugatan yang Diajukan Paslon Anies Baswedan Muhaimin Iskandar

- 22 April 2024, 15:33 WIB
MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Paslon Anies Baswedan Muhaimin Iskandar
MK Tolak Seluruh Gugatan yang Diajukan Paslon Anies Baswedan Muhaimin Iskandar /

ANAMBAS TODAY - Mahkamah Konstitusi atau MK tolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo, pada hari Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta.

Sidang yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, dan para kandidat dari kedua kubu, Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menemukan bahwa argumen yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga dinyatakan tidak berdasar.

MK menegaskan bahwa semua permohonan yang diajukan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan dan relevan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

MK juga menyoroti bahwa bukti yang disampaikan oleh pemohon telah memenuhi standar hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga ditolak karena dianggap tidak memiliki justifikasi hukum yang memadai.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo tidak melanggar aturan dan dianggap sebagai tindakan yang tepat mengingat posisinya sebagai kepala negara.

MK juga menyatakan bahwa penyaluran bansos tidak berdampak signifikan terhadap perubahan pilihan politik masyarakat, menolak klaim bahwa hal tersebut mempengaruhi perspektif pemilih.***

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x