Penataan Tenaga Non-ASN dalam RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer

- 14 November 2023, 09:07 WIB
Penataan Tenaga Non-ASN dalam RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer. -f/istimewa
Penataan Tenaga Non-ASN dalam RPP Manajemen ASN, Begini Nasib Honorer. -f/istimewa /Freepik/Jcomp

ANAMBASTODAY - Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN atau honorer secara lebih baik dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. RPP ini merupakan salah satu dari 16 Substansi yang akan mengatur berbagai aspek terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Menurut Menteri Anas, penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap dan tanpa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Pulau Penyengat, Destinasi Wisata Budaya dan Sejarah yang Ramah Lingkungan

“Keputusan Menteri ini memberikan afirmasi bagi eks THK-2 dan non-ASN yang telah mengabdi untuk masuk ke PPPK. Kami siapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen untuk formasi umum yang kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” jelas Menteri Anas.

Menteri Anas juga menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan, terdapat 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdiri dari 325.517 di instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. Sebagian dari mereka sudah menjadi ASN melalui seleksi yang dilakukan setiap tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke AS Usai Hadiri KTT OKI di Riyadh

“Kami perkirakan sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta. Angka ini yang akan kami tata bersama DPR sesuai amanat Undang-Undang (UU) ASN yang baru,” ujar Menteri Anas.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah