Tahapan dan Prinsip Pemindahan ASN ke IKN, Begini Penjelasan KemenPANRB

- 20 Februari 2024, 07:30 WIB
Siap Pindah ke IKN, Ini yang Harus Diketahui oleh ASN
Siap Pindah ke IKN, Ini yang Harus Diketahui oleh ASN /

ANAMBASTODAY - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya. 

 

Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

 

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Azwar Anas.

 

Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

 

Halaman:

Editor: Jamaludin Anambas Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah