Perdebatan Jabatan Sipil oleh TNI-Polri: RPP Manajemen ASN Masih Dikaji

- 16 Maret 2024, 11:06 WIB
Perdebatan Jabatan Sipil oleh TNI-Polri RPP Manajemen ASN Masih Dikaji
Perdebatan Jabatan Sipil oleh TNI-Polri RPP Manajemen ASN Masih Dikaji /

ANAMBASTODAY - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.


“Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahnya bagaimana detailnya. Tapi yang jelas, rancangan undang-undang itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (Tahun 2023) itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting. Itu yang baru di dalam undang-undang kita yang baru. RPP nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan di-konsinyering-kan,” kata Syamsurizal dilansir Anambas Today dari website resmi DPR RI pada Sabtu, 16 Maret 2024.

 


RPP Manajemen ASN yang mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil dinilai bertentangan dengan UU TNI. Sebab, jabatan sipil yang bisa ditempati militer hanya ada di 10 lembaga. Di luar lembaga tersebut, Anggota TNI tersebut harus pensiun terlebih dahulu

Legislator Dapil Riau I ini menjelaskan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.


Diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Rusia Klaim 10 WNI Terlibat sebagai Tentara Bayaran di Ukraina


Selain itu pada ayat 2, disebutkan prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


“Kalau yang saya ketahui (militer bisa menempati jabatan sipil) itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun. Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” kata Politisi Fraksi PPP ini.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah