Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib

- 1 April 2024, 12:32 WIB
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib /Instagram/@nadiemmakarim/

ANAMBASTODAY - Beredar kabar di media sosial yang menarasikan jika ekstrakurikuler Pramuka kini tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Jika ditelusuri, kabar dicabutnya ekstrakulikuler wajib Pramuka ini bersumber pada Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah atau Kurikulum Merdeka.

Benarkah demikian? Mari kita cek faktanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin 1 April 2024.

Menurutnya dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Kemendikbudristek sejak awal tidak memiliki gagasan untuk menghapuskan Pramuka. Bahkan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah