6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Anda: Ketahui agar Puasa Diterima

12 Maret 2024, 14:00 WIB
6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Anda: Ketahui agar Puasa Diterima /Pixabay/ambroo/

ANAMBASTODAY - Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang penting, dan menjaganya tetap sah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat membatalkan puasa, yang perlu diketahui agar ibadah puasa kita diterima. Berikut adalah pembatal-puasa yang harus diwaspadai.

 

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum secara sengaja saat berpuasa adalah pembatal utama. Ini termasuk konsumsi makanan, minuman, atau substansi lain melalui mulut. Namun, jika dilakukan karena lupa, keliru, atau dipaksa, puasa tidak batal. Injeksi nutrisi juga dianggap sama dengan makan dan minum, sehingga dapat membatalkan puasa.

 

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang disengaja juga membatalkan puasa. Jika seseorang muntah tanpa sengaja, maka tidak perlu mengqadha puasa. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka wajib mengqadha puasa tersebut.

 

3. Haidh dan Nifas

Wanita yang mengalami haidh atau nifas selama bulan Ramadan harus menghentikan puasanya. Puasa tidak sah dalam kondisi ini, dan wanita tersebut wajib mengqadha puasa setelah masa haidh atau nifas berakhir.

 

4. Keluarnya Mani dengan Sengaja

Mengeluarkan mani dengan sengaja tanpa hubungan intim, seperti melalui masturbasi, membatalkan puasa. Dalam hal ini, wajib mengqadha puasa tanpa kafarah.

 

5. Berniat Membatalkan Puasa

Niat membatalkan puasa secara sengaja juga dapat membatalkan puasa, meskipun tidak diikuti dengan makan atau minum. Niat yang kuat dan jelas untuk membatalkan puasa dianggap sebagai pembatal.

 

6. Jima’ (Bersetubuh) di Siang Hari

Bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan adalah pembatal puasa yang serius. Bagi mereka yang berpuasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh jika bersetubuh dilakukan dengan sengaja dan tanpa paksaan. Namun, bagi orang yang mendapat keringanan seperti sakit, hanya wajib mengqodho’ tanpa kafaroh.

 

Dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, seorang pria mengakui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah bersetubuh saat berpuasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan beberapa opsi untuk kafaroh, yang semuanya tidak bisa dipenuhi oleh pria tersebut. Akhirnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pria tersebut untuk bersedekah dengan kurma yang diterimanya.

 

Mayoritas ulama sepakat bahwa jima’ yang disengaja membatalkan puasa dan mengharuskan qodho’ serta kafaroh. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai kafaroh bagi wanita. Menurut ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad, wanita yang diajak bersetubuh tidak wajib kafaroh; tanggung jawab kafaroh jatuh pada pria, sebagaimana dalam hadits di atas.

 

Kafarah yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

 

a) Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

 

b) Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

 

c) Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

 

Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarah di atas, kafarah tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.

 

Dengan memahami pembatal-puasa ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang ibadah puasa. Amin.***

Editor: Ade Irwan Munawar

Tags

Terkini

Terpopuler