PBNU Tegaskan Sidang Isbat Penting dan Harus Dilanjutkan, Ini Penjelasannya

- 9 Maret 2024, 14:49 WIB
Masjid Biru Istanbul
Masjid Biru Istanbul /Pixabay/vedatzorluer/

ANAMBASTODAY - Sidang isbat yang menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah setiap tahunnya oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sering mendapat kritik dari sebagian pihak. Ada yang menganggap sidang isbat tidak perlu dilakukan karena dianggap hanya membuang waktu dan anggaran negara. Namun, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menegaskan bahwa sidang isbat tetap penting dan harus dilanjutkan. Apa alasannya?

Dilansir dari lama NU, dalam Surat Edaran Nomor 025/LF-PBNU/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU Asmui Mansur, PBNU menyampaikan pandangannya tentang sidang isbat. Surat edaran tersebut dirilis pada Jumat, 8 Maret 2024 dan berisi dua alasan utama mengapa sidang isbat harus tetap ada.

Alasan pertama adalah sidang isbat merupakan bentuk fasilitas dan akomodasi dari negara bagi umat Islam dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sidang isbat juga merupakan langkah inklusif yang memperhatikan berbagai pendapat dari ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Dengan demikian, negara tidak berperan sebagai pemutus tunggal dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

Baca Juga: 5 Cara Alami untuk Mengatasi Sakit Gigi, Anda Pasti Punya Bahan Ini di Rumah!

"Negara tidak memonopoli keputusan penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah," kata PBNU dalam surat edarannya.

Alasan kedua adalah sidang isbat diperlukan dari sudut pandang fiqih. Sidang isbat menghasilkan keputusan yang mengikat secara fiqih bagi umat Islam di Indonesia. Sidang isbat juga menjadi titik temu dari berbagai pendapat yang berbeda tentang penentuan awal bulan Hijriah. Tanpa sidang isbat, tidak ada keputusan yang sah secara fiqih tentang awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Tanpa sidang isbat, maka tidak ada keputusan penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah yang mengikat secara fiqih. Ketiadaan tersebut akan membawa pada konsekuensi bahwa negara tidak hadir dalam menjaga kehidupan keberagamaan termasuk bagi Umat Islam," jelas PBNU.

Selain itu, PBNU juga menyebut bahwa sidang isbat menjadi rujukan bagi pengumuman awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah bagi Nahdliyin. Meskipun pemerintah yang berhak menetapkan sidang isbat, PBNU memiliki peran penting dalam menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat.

PBNU juga mengingatkan bahwa sidang isbat telah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak masa awal kemerdekaan. Namun, sampai saat ini, sidang isbat belum memiliki landasan hukum formal yang jelas. Oleh karena itu, PBNU mendorong pemerintah untuk membuat landasan hukum formal bagi sidang isbat dengan melibatkan partisipasi dari ormas-ormas Islam.

Halaman:

Editor: Ade Irwan Munawar

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah