14 ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang Ajukan Cuti Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

- 3 Desember 2023, 09:12 WIB
Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang. /tangkap layar/hasan/

ANAMBASTODAY - Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengajukan cuti selama periode kampanye Pemilihan Umum 2024 karena pasangan mereka menjadi calon legislatif (caleg) pada ajang demokrasi tersebut.

 

Menurut Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sekitar 14 ASN Pemkot Tanjungpinang akan mengambil cuti selama sekitar 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Proses pengurusan dokumen izin cuti untuk para ASN ini telah selesai dan akan diserahkan kepada individu masing-masing pada Senin, 4 Desember 2023.

Hasan menegaskan bahwa setelah pengurusan izin cuti, ASN yang bersangkutan akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara untuk mendukung atau mendampingi suami atau istri yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024.

Dilansir Antara, dalam konteks regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PNS yang memiliki keluarga yang menjadi caleg atau kepala daerah berhak mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Hasan menambahkan bahwa meskipun dalam masa cuti, ASN tetap akan menerima gaji pokok mereka, namun tanpa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Ia juga memberikan imbauan kepada ASN Pemkot Tanjungpinang untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, tidak memihak pada calon caleg atau kepala daerah tertentu.

 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan netralitas ASN Pemkot Tanjungpinang dan memastikan dukungan mereka tidak memihak pada suami atau istri yang menjadi caleg. Imbauan ini juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tentang Netralitas ASN.***

Editor: Jamaludin Anambas Today

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah